Makalah Kebijakan Perundang Undangan Kehutanan               Medan, 03 Januari 2020
 PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA
NOMOR 9 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN TAMAN
 HUTAN RAYA BUKIT BARISAN
Dosen Penanggungjawab :
Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si.
Disusun Oleh :
Rizky Nopryanda N
181201099
HUT 3B





logo usu untuk semua png.png















PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2019
KATA PENGANTAR
                Puji dan syukur penulis ucapkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan pepar ini dengan baik dan tepat waktu. yang berjudul “Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya Bukit Barisan” ini ditulis untuk melengkapi tugas dari mata kuliah Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan.
Penulis megucapkan terimakasih kepada semua pihak, terutama kepada dosen penanggungjawab Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si. yang sebagai pembimbing sekaligus informan yang dengan sabar telah meluangkan waktu untuk membimbing dan mengarahkan.
Penulis menyadari bahwa paper ini masih banyak kesalahan dalam penulisan maupun percobaan. Oleh karena itu, penulis akan berusaha semaksimal mungkin untuk memperbaikinya. Penulis juga sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari para pembaca. Semoga paper ini bisa memberikan manfaat bagi pembacanya.



           Medan, 03 Januari 2020


 Penulis











BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (gubernur atau bupati/wali kota). Peraturan Daerah terdiri atas: Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota . Di Provinsi Aceh, Peraturan Daerah dikenal dengan istilah Qanun. Sementara di Provinsi Papua, dikenal istilah Peraturan Daerah Khusus dan Peraturan Daerah Provinsi. Pengertian peraturan daerah provinsi dapat ditemukan dalam pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan[1], sebagai berikut : Selanjutnya pengertian peraturan daerah kabupaten/kota disebutkan pula dalam pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan[2], sebagai berikut : Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota.
Hutan sebagai suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan1 yang begitu luas terdapat di wilayah Indonesia seharusnya dikuasai sepenuhnya oleh negara untuk dipergunakan sesuai peruntukannya yang bertujuan untuk kemakmuran rakyat. Melestarikan lingkungan hidup merupakan kebutuhan yang tidak bisa ditunda lagi dan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah atau pemimpin negara saja, melainkan tanggung jawab setiap insan di bumi. Setiap orang harus melakukan usaha untuk menyelamatkan lingkungan hidup di sekitar kita sesuai dengan kapasitasnya masing-masing. Sekecil apa pun usaha yang kita lakukan sangat besar manfaatnya bagi terwujudnya bumi yang layak huni bagi generasi anak cucu kita kelak.
Negara Indonesia memiliki sumber daya alam yang sangat berlimpah, dengan demikian negara Indonesia memiliki potensi lingkungan yang sangat besar untuk dikembangkan sebagai sarana mencari pengetahuan lebih lanjut. Bukan hanya itu, Indonesia juga merupakan salah satu paruparu dunia yang terkenal kaya akan ragam flora dan faunanya, dapat disimpulkan sepertiga kekayaan alam dunia terdapat pada alam Indonesia. Kawasan hutan adalah istilah yang dikenal dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yaitu menurut pasal 3 yang berbunyi:
“Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap”.

1.2 Rumusan Masalah
  1. Bagaimana pengelolaan Taman Hutan Raya Bukit Barisan berdasarkan  Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 9 Tahun 2013 ?
  2. Apakah tujuan dari pembentukan Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 9 Tahun 2013 ?
  3. Apa saja kewajiban pemegang izin berdasarkan Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 9 Tahun 2013 ?
  4. Apa saja larangan ketika berada di Taman Hutan Raya Bukit Barisan berdasarkan Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 9 Tahun 2013 ?
  5. Apa saja ketentuan pidana bagi pelanggar Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 9 Tahun 2013 ?
1.3 Tujuan
  1. Untuk mengetahui pengelolaan Taman Hutan Raya Bukit Barisan berdasarkan  Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 9 Tahun 2013.
  2. Untuk mengetahui tujuan dari pembentukan Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 9 Tahun 2013.
  3. Untuk mengetahui kewajiban pemegang izin berdasarkan Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 9 Tahun 2013.
  4. Untuk mengetahui larangan ketika berada di Taman Hutan Raya Bukit Barisan berdasarkan Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 9 Tahun 2013.
  5. Untuk mengetahui ketentuan pidana bagi pelanggar Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 9 Tahun 2013.

BAB II
ISI
2.1 Pengelolaan Taman Hutan Raya Bukit Barisan berdasarkan Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 9 Tahun 2013
            Menurut Perda Povinsi Sumatera Utara Nomor 9 Tahun 2013 Bagian Kedua Pasal 8 pengelolaan Taman Hutan Raya Bukit Barisan dibagi menjadi tiga bagian, yaitu :
  1. Rencana Induk Pengelolaan Taman Hutan Raya Bukit Barisan disusun oleh Dinas Kehutanan dan disahkan oleh Gubernur.
  2. Kepala Taman Hutan Raya Bukit Barisan men1rusun rencana pengelolaan dengan mengacu pada rencana kehutanan nasional, provinsi -"uputt kabupaten/kota. dengan memperhatikan aspirasi, nilai budaya masyarakat serta kondisi lingkungan.
  3. Penyusunan rencana pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada Bab V Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 9 Tahun 2013 bagian kesatu tentang pemanfaatn kawasan Pasal 9 yaitu sebagai berikut.
  1. Pemanfaatan Taman Hutan Raya Bukit Barisan bertujuan untuk memperoleh manfaat hasil dan j'asa hutan secara optimal, adil dan lestari bagi kesejahteraan masyarakat sesuai dengan fungsi pokoknya.
  2. Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui kegiatan: a. Pemanfaatan kawasan dan/atau b. Pemanfaatan jasa lingkungan .
  3. Dalam setiap pemanfaatan kegiatan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat {2) wajib disertai dengan izin pemanfaatan hutan yang meliputi : a. Izin pemanfaatan kawasan; b. Izin pemanfaatan kawasan lingkungan.
  4. Areal Izin pemanf,aatan hutan tidak dapat dijadikan jaminan, agunan, atau dijaminkan kepada pihak lain.
2.2 Tujuan dari pembentukan Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 9 Tahun 2013
            Adapun maksud dan tujuan dari pembentukan Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 9 Tahun 2013 pada Bab III pasal $ dan 5 yaitu sebagai berikut.
Pengaturan mengenai dimaksudkan untuk berdasarkan fungsinya. Pengelolaan Taman terselengaaranya Hutan Raya Bukit Barisan sebagai berikut : Hutan Raya Bukit Barisan pengeiolaan yang optimal berdasarkan fungsinya. Pengelolaan Taman Hutan Raya Bukit Barisan bertujuan :
a.    Tedaminnya kelestarian Taman Hutan Bukit Barisan serta pelestarian plasma nutfah hutan Indonesia.
b.    Terbina koleksi tumbuhan dan satwa serta potensi Taman Hutan Raya Bukit Barisan.
c.    Mengoptimalkan pemanfaatan Taman Hutan Raya Bukit Barisan untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian tipe vegetasi hutan pegunungan, pendidikan, ilmu pengetahuan, latihan dan penyuluhan bagi mahasiswa, generasi muda dan masyarakat, menunjang budaya, pariwisata dan rekreasi.
d.   Tempat wisata alam sebagai sarana pembinaan pencinta alam.
e.    Memelihara keindahan alam dan menciptakan iklim yang segar iiklim mikro).
f.      Meningkatkan fungsi hidrologis Daerah Aliran Sungai (DAS) Belawan dan DAS Deli.
g.    Meningkatkan pendapatan asli daerah.
2.3 Kewajiban pemegang izin berdasarkan Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 9 Tahun 2013
            Pada bagian kedua tentang izin pemanfaatan jasa ligkungan terdapat sebagai berikut.
Pasal 26
  1. Pemanfaatan jasa lingkungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 pada ayaf (3) huruf b meliputi : a. pemanfaatanjasa air; b. pemanfaatan jasa perdagangan karbon; dan c. pemanfaatan jasa biofarma.
  2. Pemanfaatan jasa lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan berpedoman pada peraturan perundangundangan.
Pasal 27
lzin pemanfaatan jasa lingkungan dapat diberikan kepada : a. Koperasi; b. Badan Usaha Milik Negara / daerah {BUMN dan BUMD); c. Perusahaan Swasta (PMA atau PMDN); d. Perorangan; dan e. Yayasan.
Pasal 28
  1. Pemanfaatan jasa lingkungan dilaksanakan setelah mendapat izin dari Gubernur.
  2. lzin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu paling lama 2A (dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi secara berkala setiap 1 (satu) tahun, sesuai peraturan perundang-undangan.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, persyaratan pemberian izin pemanfaatan jasa dan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat {2) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Pasal 29
Pemegang izin pemanfaatan jasa lingkungan berkewajiban menjaga kelestarian kawasan Taman Hutan Raya Bukit Barisan.
2.4 Larangan ketika berada di Taman Hutan Raya Bukit Barisan berdasarkan Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 9 Tahun 2013
Pada Bab VII Perlindungan bagian kesatu tentang perlindungan dan konservasi alam paragraf 3 Pasal 40 yaitu sebagai berikut.
  1. Setiap orang dan/atau korporasi dilarang merulsak prasarana dan sarana perlindungan hutan.
  2.  Setiap orang dan/atau korporasi yang diberikan izin risaha pemanfaatan kawasan Taman Hutan Raya Bukit Barisan, dilarang melakukan kegiatan yang menimbulkan kerusakan hutan danlatav mengakibatkan perubahan fungsi kawasan.
  3. Setiap orang danf atau korporasi dilarang : a. merrgerjakan dan/atau menggurrakan dan atam menduduki kawasan hutan secara tidak sah; b. merambah kawasan hutan; c. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan; d. membakar hutan; e. memanen ataupun memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat berwenang; f. mengembalakan ternak di dalam kawasan hutan yang tidak dituqjuk secara khusus untuk maksud tersebut oleh pejabat berwenang; g. membawa alat-alat berat dan atau aiat-alat lainnya yarrglazim atau patut diduga akan digunakan untuk mengangkut hasil hutan di dalam kawasan hutan, tanpa izin pejabat yang berwenang; h. membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon di dalam kawasan hutan; i. membuang benda-benda yang dapat menyebabkan kebakaran dan kerusakan serta membahayakan keberadaan atau kelangsungan fungsi hutan ke dalam kawasan hutan; dan j. mengeluarkan, membawa, dan mengangkut tumbuh-tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi undang-undang yang berasal dari kawasan hutan tanpa izin dari pejabat yang berwenang.
  4. Ketentuan tentang mengeluarkan, membawa, dan atau mengangkut tumbuhan dan atau satwa yang dilindungi, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2.5 Ketentuan pidana bagi pelanggar Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 9 Tahun 2013
            Pada Bab XII tentang ketentuan pidana yang tercantum dalam Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 9 Tahun 2013 yaitu sebagai berikut.
Pasal 53
  1. setiap orang dan atau korporasi yang melakukan kegiatan pemanfaatan_ hutan tanpa izin pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.5o.ooo.ooo,- (lima puluh juta rupiah).
  2. setiap orang dan atau korporasi yang melakukan pengrusakan prasarana dan sarana perlindungan hutan serta melakukan kegiatan yang menimbulkan kerusakan hutan dan atau mengakibatkan perubahan fungsi kawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4O ayat (1) dan ayat {2} diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling barya6 Rp.50.000.000"- flima pultth juta rupiah).
  3. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
  4. Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (21 merupakan penerimaan daerah dan disetorkkan ke Kas Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pasal 54
Selain ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 Peraturan Daerah ini terhadap pelaku tindak pidana dapat dikenakan pidana atau denda sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


DAFTAR PUSTAKA
Eka, S. 2013. Mendorong Pembentukan Peraturan Daerah Tentang Bantuan Hukum Di Provinsi Sumatera Utara. 2 (1) : 81-93.

Huda, N. 2006. Kedudukan Peraturan Daerah Dalam Hierarki Peraturan Perundang-Undangan. 13 (1) : 27-37.


Komentar